Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Hentikan Konser Ahmad Dhani di Surabaya

Kompas.com - 04/02/2024, 13:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Konser Ahmad Dhani bersama band Dewa 19 bertajuk "Konser Gaspol Satu Putaran" di Jatim Expo (JX) Internasional, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Sabtu (3/2/2024).

Ahmad Dhani bersama Dewa 19 naik ke atas panggung sekitar pukul 17.30 WIB. Konser kemudian dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk menjalankan ibadah salat Maghrib.

Rencananya, konser itu akan dilanjutkan kembali pada pukul 18.30 WIB, namun sebelum itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung dan meminta panitia menghentikan acara tersebut.

"Saya Novli, Ketua Bawaslu Surabaya, meminta panitia untuk menghentikan konser. Sebab, konser ini telah menyalahi aturan kampanye," kata Novli, Sabtu (3/2/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Novli mengaku, pihaknya telah meminta agar panitia menghentikan acara tersebut, namun permintaan itu tidak dihiraukan.

Baca juga: Sempat Pingsan, Pria Obesitas Berbobot 210 Kg di Bali Meninggal

"Sehingga, ketika upaya-upaya pencegahan dalam bentuk imbauan itu sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, maka tindakan selanjutnya adalah dengan menghentikan proses (acara) tersebut," ujar Novli.

Tetap lakukan penindakan

Meski akhirnya konser tetap dilanjutkan pada pukul 18.45 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Novli menegaskan, pihaknya akan tetap menindak dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara tersebut.

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto dan video serta sejumlah alat peraga yang dibagikan kepada penonton," ucap Novli.

"Kami akan kaji bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk memutuskan dugaan pelanggaran ini," sambungnya.

Alasan Bawaslu Surabaya hentikan konser Dewa 19

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjelaskan, pihaknya menghentikan acara tersebut lantaran diduga melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Buntut ITB Gandeng Pinjol, MUI Haramkan Bunga Peminjaman untuk Biaya Pendidikan

Berdasarkan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.

"Jadi sudah kami imbau sebelumnya bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) di Surabaya," jelasnya.

Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut, karena ada sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.

"Otomatis kami ingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan, atau alat peraga kampanye," lanjutnya.

Menurut Agil, jika Ahmad Dhani tetap melanjutkan acara itu dengan atribut kampanye, Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra tersebut akan tercatat melakukan pelanggaran.

Baca juga: 5 Mobil di Taput Terkena Longsor, Pasutri dan Anak Balitanya Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com