SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjanji akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan uang insentif pajak dari ASN di Sidoarjo.
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (31/1/2024) pagi.
Baca juga: KPK Cari Bupati Sidoarjo, Kantor Sepi dan Pejabat Pemkab Saling Lempar Jawaban
Dia juga berjanji akan memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan
"Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan/pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: Pejabat Terkait Mengaku Belum Tahu Kabar Bupati Sidoarjo Akan Diperiksa KPK
Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini juga menghormati proses penegakan hukum di KPK.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," katanya.
Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di Sidoarjo.
Karena itu dia mengaku sudah memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pihaknya memerintahkan tim penyidik segera memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Alex mengatakan, dalam panggilan itu, Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada pekan lalu.
Baca juga: KPK Akui Ekspose OTT Sidoarjo Alot, Internal Sempat Berdebat Ingin Limpahkan Kasus
KPK menduga ada pemotongan uang insentif pajak dari aparatur sipil negara (ASN) di Sidoarjo. Besaran pemotongan sepihak itu yakni 10 sampai 30 persen.
Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinasikan oleh tiap bendahara. Uang tersebut di antaranya diduga untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.