MALANG, KOMPAS.com - Nurul Zakaria (25) menjadi tersangka pembuatan laporan palsu ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Lantaran takut dimarahi sang ibu, Zakaria membuat laporan palsu bahwa dirinya mengalami pembegalan. Padahal ponsel merek iPhone XR dan kartu ATM-nya disita oleh sang pacar.
Baca juga: Pemuda di Malang Jadi Tersangka Usai Ponselnya Disita Pacar Saat Bertengkar, Ini Ceritanya
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menyampaikan, tersangka nekat mengarang cerita dirinya dibegal karena takut dimarahi ibunya.
Sebab, iPhone XR yang baru satu minggu dibelikan oleh ibunya disita sang kekasih.
"Jadi HP tersangka ini dibawa oleh pacarnya, karena sedang bertengkar. Sedangkan Zaka ini ditanyai oleh ibunya, dan bercerita kalau menjadi korban begal, kemudian ibunya menyuruh kalau memang menjadi korban begal lapor ke polisi," kata Kompol Anton pada Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Kakak Adik di Malang Rekam dan Kejar Pemotor yang Diduga Lakukan Pelecehan
Zakaria dan ibunya selanjutnya pergi ke kantor polisi. Dia mengarang cerita bahwa menjadi korban begal di Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Zakaria bercerita bahwa dirinya pulang dari bekerja di Apartemen Suhat dan berniat pulang ke rumahnya di Kelurahan Bunul.
Kemudian, dia mengendarai sepeda motor melewati Jalan Soekarno Hatta-Jalan Coklat-simpang empat Jalan Cengger Ayam. Ketika berada di Jalan Melati, dirinya mengaku ada dua kendaraan dengan empat pelaku yang salah satunya menggunakan celurit.
Zakaria merasa ketakutan dan membiarkan tasnya yang berisi kartu ATM, ponsel, dan KTP dibawa oleh para pelaku.
"Saudara Zakaria mengakui bahwa yang dilaporkan tidak benar. Kemudian pada tanggal 23 Januari malam, dini hari itu diketahui bahwa dia tidak melewati Jalan Coklat saat pulang ke rumahnya, melainkan lewat daerah Betek," katanya.
Selanjutnya, polisi menerbitkan laporan polisi model A dan menjerat Zakaria dalam tindak pidana Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Pria tersebut terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meski begitu, Zakaria tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur syarat formil.
"Dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi syarat formil, dan tidak masuk dalam pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap dilanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.