KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir narkotika setelah melakukan transaksi di sebuah tempat parkir hotel Surabaya.
Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RM (45) asal Denpasar, Bali, dan EM (36), warga Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pria Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan
Awalnya, kata Fadilah, tersangka RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Ketika itu, pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.
"(Sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir," kata Fadilah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Kedua tersangka berniat membawa dua jenis narkoba tersebut ke wilayah Denpasar menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.
"Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau di Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Paket Ribuan Obat Mengandung Narkoba Diamankan di Jasa Pengiriman Tarakan
Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia bakal memperoleh Rp 120 juta.
Sementara itu, EM tergiur dengan janji temannya. Sebab, ia bisa mendapatkan sabu secara gratis.
"Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis," ucapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari dua tersangka ini dikenakan hukuman minimal enam tahun penjara, sedangkan maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup," tutup Fadilah.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar
Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali ini mau menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Saat pertama, dia mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp 40 juta.
"Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya," kata RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.