Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Kurir yang Bawa Sabu 6 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Surabaya

Kompas.com - 19/01/2024, 16:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir narkotika setelah melakukan transaksi di sebuah tempat parkir hotel Surabaya.

Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RM (45) asal Denpasar, Bali, dan EM (36), warga Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pria Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan

Awalnya, kata Fadilah, tersangka RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Ketika itu, pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.

"(Sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir," kata Fadilah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Kedua tersangka berniat membawa dua jenis narkoba tersebut ke wilayah Denpasar menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.

"Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau di Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Paket Ribuan Obat Mengandung Narkoba Diamankan di Jasa Pengiriman Tarakan

Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia bakal memperoleh Rp 120 juta.

Sementara itu, EM tergiur dengan janji temannya. Sebab, ia bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis," ucapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari dua tersangka ini dikenakan hukuman minimal enam tahun penjara, sedangkan maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup," tutup Fadilah.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar

Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali ini mau menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Saat pertama, dia mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp 40 juta.

"Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya," kata RM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com