SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan warga Probolinggo, Arjun Wijaya Kusumo (23) sebagai tersangka kasus pengancaman calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial.
Di akun media sosial tiktok @calonistri71600, Arjun mengancam akan menembak Anies Baswedan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengancam yang Akan Tembak Anies, Mahfud : Bagus
"Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Penyidik Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa saksi ahli ITE.
Baca juga: Pria 23 Tahun Ditangkap Usai Ancam Capres Anies, Keluarga: Dia Jarang Pergi Main
Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain satu bendel tangkapan layar komentar salah satu akun TikTok serta satu ponsel.
Dirmanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
"Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya," terang Dirmanto.
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menangkap Ajun di Jember pekan lalu.
"Umur 23 tahun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024) siang.
Polisi menyebutkan, pria tersebut telah mengakui perbuatannya.
Menurut Sandi, Ajun menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.