KOMPAS.com - Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto membenarkan tim gabungan Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap pengguna medsos pengancam calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.
"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," katanya usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Ganjar Terima Kasih kepada Polisi karena Tangkap Terduga Pengancam Tembak Anies Baswedan
Dia tidak menjelaskan detail kronologi penangkapan pria 23 tahun tersebut. Imam hanya memastikan dalam prosesnya pelaku akan dijerat pasal UU ITE.
"Yang pasti pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," ujarnya.
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menangkap pelaku yang diketahui berinisial AWK di Jember.
"Umur 23 tahun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu siang.
Polisi menyebutkan, AWK telah mengakui perbuatannya. Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.
Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta
AWK telah mengakui akun itu miliknya. Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.
Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka. Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.