Salin Artikel

Kapolda Jatim: Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE

"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," katanya usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Dia tidak menjelaskan detail kronologi penangkapan pria 23 tahun tersebut. Imam hanya memastikan dalam prosesnya pelaku akan dijerat pasal UU ITE.

"Yang pasti pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," ujarnya.

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menangkap pelaku yang diketahui berinisial AWK di Jember. 

"Umur 23 tahun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu siang.

Polisi menyebutkan, AWK telah mengakui perbuatannya. Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600. 

AWK telah mengakui akun itu miliknya. Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.

Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka. Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/13/163713878/kapolda-jatim-pengancam-anies-baswedan-terancam-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke