Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ngawi Tetapkan ASN yang Dukung Paslon Prabowo-Gibran Langgar Netralitas

Kompas.com - 12/01/2024, 05:36 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggarana netralitas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar.

Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan melalui akun miliknya, Istamar terbukti tidak netral.

Sebab, ia memberikan komentar dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di media sosial.

Baca juga: ASN di Pamekasan Dinyatakan Melanggar Netralitas karena Kampanyekan Caleg

"Melalui rapat pleno kami menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas komentar di aplikasi media sosial yang menjelaskan dukungan pada salah satu paslon."

"Dari temuan tersebt kami menyimpulkan terbukti sebagai pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2024).

Yohanes menambahkan, Istamar sempat mengelak bukan dirinya yang memposting. Ia mengaku yang memposting anaknya yang berumur 19 tahun.

Namun dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ngawi, dipastikan yang memposting dukungan tersebut adalah Istamar selaku pemilik akun.

Baca juga: Arahkan Kades untuk Menangkan Anaknya di Pileg, Pj Bupati Bone Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

"Walaupun sempat ada bantahan tapi kami juga melihat dalam akun tersebut ada riwayat yang bersangkutan terkait dengan konten-konten politik yang memiliki kecenderungan bentuk dukungan,” imbuhnya.

Dari temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Isatamar, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan meneruskan kepada Bupati Ngawi untuk menidaklanjuti hal tersebut.

Bawaslu juga melampirkan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan Istamar.

"Bukti-bukti sebagai pelengkap juga akan kami lampirkan seperti tangkapan layar sebagai bentuk dukungan dan akun yang sudah kami periksa dan sudah menjadi bagian dari substansi pemeriksaan dan itu kami nyatakan ada pelanggaran,” ucapnya.

Terkait sanksi pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Yohanes mengaku merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

"Kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuan terkait dengan sanksi, oleh karena itu rekomendasi kami kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar dilaporkan ke Bawaslu Ngawi.

Sebab, beredar foto tangkapan layar dukungan pemilik akun Istamar kepada Paslon Presiden dan wakil Presidan Parabowo Subinto–Gibran Rakabuming Raka.

Pemilik akun Istamar memberikan komentar Gibran Menang dalam postingan di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com