SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, permintaan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Saat Datangi Warung Kopi di Surabaya
Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Kunjungi Ponpes Darussalam Blokagung saat Gibran Kampanye ke Banyuwangi
Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.
“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: PDI-P Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Takut Jokowi Dimakzulkan?
Kemudian, lanjut dia, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Menurut Mahfud, dirinya tak bisa menindak laporan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan DPR, bukan Menko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.