Salin Artikel

Pengungsi Rohingya di Tulungagung Diduga Pernah Ikut Pemilu, Kini Namanya Dicoret dari DPT

Pencoretan ini berdasar saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil penelusuran diketahui, Mohammad Sofi berstatus pengungsi dari negara Myanmar.

Laki-laki dari etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi. Lalu namanya berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Sekretaris KPU Tulungagung, Muchammad Anam Rifai, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), Sofi bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap.

“Saat itu yang bersangkutan bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Kabupaten Tulungagung, sehingga terdata sebagai calon pemilih sampai masuk DPT,” jelas Anam.

Kartu keluarga yang mencantumkan nama Mohammad Sofi terbit tahun 2006. Sementara KTP yang dipakai masih KTP SIAK, belum KTP elektronik.

Lalu Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan pada 28 Desember 2023.

KPU kembali melakukan pengecekan di lapangan, dan saat itu KTP milik Sofi sudah tidak ada karena sudah disita petugas terkait.

Diduga penyitaan ini dilakukan saat operasi warga negara asing yang dilakukan Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tulungagung.

Lalu KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

“Dispendukcapil menyatakan, keduanya adalah warga negara Myanmar. Atas dasar itu kami mencoret Mohammad Sofi dari DPT,” tegas Anam.

Anam tidak bisa memastikan, apakah Sofi terdaftar di DPT tahun 2019 atau tidak.

KPU memungkinkan untuk melacak, apakah yang bersangkutan pernah terdaftar dalam DPT atau tidak.

Namun KPU tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan pernah menggunakan suaranya untuk mencoblos.

Sementara Husen diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012. Namanya juga pernah masuk DPT sampai akhirnya ketahuan di tahun 2018.

Dengan temuan ini, Husen bisa saja menggunakan suaranya di tahun 2014 silam.

“Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sempat Masuk DPT, Pengungsi Rohing di Tulungagung Diduga Pernah Ikut Pemilu

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/06/211600078/pengungsi-rohingya-di-tulungagung-diduga-pernah-ikut-pemilu-kini-namanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke