Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bartender" Hotel Jadi Tersangka Tewasnya 3 Anggota Band di Surabaya

Kompas.com - 05/01/2024, 16:07 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan bartender atau pramutama bar sebagai tersangka atas tewasnya tiga anggota band di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur. Tiga anggota band itu tewas usai menenggak minuman keras (miras).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bartender yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27), warga Kecamatan Karangpilang.

Tersangka diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran miras, meskipun mengetahui berbahaya bagi nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Taksi Bali yang Ancam WNA dengan Pisau Ditangkap di Bandara Surabaya

Selain itu, Arnold sendiri telah memberikan miras bermerek Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly, Indro Purnomo, dan Reza Ghulam.

"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: 3 Anggota Band Tewas Usai Minum Miras, Diduga Ada yang Masukan Metanol

Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter ke dalam teko pertama hingga keempat.

Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter ke teko lima dan enam yang baru disajikan.

Terkahir, teko ke tujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter, dan diberikan ke sembilan anggota band.

"Kami telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Labfor Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat otopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelasnya.

Berdasarkan itu, tersangka akhirnya ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, band dengan sembilan personel termasuk kru menghibur pengunjung serta menenggak miras di bar hotel di Jalan Mayjen HR. Muhammad pada Jumat (22/12/2023).

Akan tetapi, salah satu pemain band berinisial RG mabuk berat dan harus dibawa menggunakan kursi roda. Pemain saksofon tersebut tidak sadarkan diri hingga Sabtu (23/12/2023).

RG meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, korban meninggal lainnya, WAR, kondisinya normal setelah menenggak miras di bar hotel tersebut. Bahkan, pemain drum tersebut sempat mengiringi acara pernikahan pada Sabtu.

Namun, pria tersebut kondisinya terus menurun hingga muntah setelah bekerja. Dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Adi Husada pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian, korban ketiga yang meninggal berperan sebagai sound engineering berinisial IP. Lelaki itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUD dr. Soetomo, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Surabaya
Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Surabaya
Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Surabaya
1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com