PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan bahwa praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, diduga sebagai pidana Pemilu.
Diketahui, praktik bagi-bagi uang dilakukan Gus Miftah di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, pada Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan Bawaslu selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang teridentifikasi dalam video yang viral tersebut.
Di antaranya, Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaus bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.
"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.
Klarifikasi tersebut, ungkap Suryadi, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.
"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, video viral Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.