SITUBONDO, KOMPAS.com-Kantor Bea Cukai Jember Cabang Situbondo buka suara soal adanya laporan warga yang kehilangan uang Rp 25 juta setelah rumahnya digeledah.
Mereka menyerahkan pengusutan kehilangan uang itu kepada polisi.
"Untuk uang hilang itu ranah kepolisian terkait kebenarannya," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo, Widodo Wiji, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Soal penggeledahan yang berlangsung pada Senin (11/12/2023), disebut Widodo merupakan bagian dari operasi pasar.
"Kami hanya melakukan pemeriksaan dan bukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, memang beda tipis antara pemeriksaan dan penggeledahan," kata Widodo.
Baca juga: Warga Situbondo Kehilangan Uang Rp 25 Juta Usai Rumah Digeledah Satpol PP dan Bea Cukai
Dia juga menjelaskan kegiatan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal tersebut atas permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo.
Bea Cukai dan Satpol PP sebelumnya telah mengumpulkan informasi terkait kios-kios yang mengedarkan rokok ilegal.
"Salah satu kegiatan lain yakni pengumpulan informasi yang dilakukan Satpol PP, jadi target-target sudah ada berdasarkan informasi yang diperoleh, jadi tidak hanya satu toko namun banyak toko," katanya.
Menurutnya, dalam operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo tidak perlu mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan karena berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai keterangannya sudah melekat.
"Untuk pemeriksaan kios sudah melekat dalam aturan kecuali kami melakukan penggeledahan dan tangkap tangan maka perlu menunjukkan surat-surat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Cuci Gudang Lagi, Kini Lelang 35 Unit Mobil KIA
Dalam pemeriksaan di kios Nur Faidah (33), warga yang melaporkan kehilangan uang setelah rumahnya digeledah, Satpol PP dan Bea Cukai tidak menemukan rokok ilegal.
"Khusus di kios yang bersangkutan kami tidak temukan rokok ilegal namun di toko lain kami dapatkan rokok ilegal," katanya.