Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru 2024, Rute Laut Jawa-Lombok Dialihkan ke Pelabuhan Jangkar Situbondo

Kompas.com - 12/12/2023, 13:20 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Dalam menyambut liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024, pihak Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalihkan rute perjalanan laut dari Jawa menuju Lombok melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Koordinator UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi Wilayah Kerja Jangkar Situbondo, Tri Wahyono menyatakan, pengalihan rute laut dari Pulau Jawa ke Pulau Lombok akan diberlakukan pada Jumat (15/12/2023).

"Langkah ini antisipasi adanya lonjakan penumpang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang menuju ke Pulau Bali, sehingga rute ke Lembar Lombok dialihkan ke Pelabuhan Jangkar," kata Tri Wahyono ketika dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Menurut Tri, kendaraan di bawah 42 ton bisa menaiki kapal penyeberangan Jangkar-Lembar, sementara di atas 42 ton tidak bisa naik karena dikhawatirkan kelebihan muatan.

"Kami sudah ada jembatan timbang, jadi kendaraan yang memiliki berat di atas 42 ton tidak bisa naik ke kapal, nanti juga ada 5 kapal besar yang siap untuk melakukan pelayaran," katanya.

Dalam edisi liburan Nataru, kendaraan golongan 5 dan 6 diberikan harga tiket yang lebih murah dibanding hari biasa. Sehingga untuk kendaraan mobil pribadi bisa mengakses jalur laut Jangkar-Lembar dengan harga lebih murah.

"Untuk golongan 5 dan 6 harganya lebih murah, terhitung Rp 100.000 lebih murah dibanding harga normal," katanya.

Tiket penumpang dewasa seharga Rp 123.000 dan bayi Rp 12.000. Sementara tiket kendaraan golongan 1 seharga 138.000, golongan 2 sepeda motor Rp 253.800, golongan 3 motor kopling Rp 481.000.

Baca juga: Jelang Nataru, Harga Cabai di Ungaran Tembus Rp 100.000 Per Kg

Golongan 4, kendaraan mobil keluarga Rp 1.449.800 dan mobil pikap Rp 1.418.000. Golongan 5 minibus penumpang Rp 2.627.300. Golongan 5B Rp 2.115.600 dan golongan 6 kendaraan angkutan bus 4.217.200.

Golongan 6B truk boks Rp 3.399.000, golongan 7 yakni truk Rp 5.582.700. Golongan 9 kendaraan tronton Rp 9.624.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com