SURABAYA, KOMPAS.com - RRDW (20), seorang pemuda di Surabaya ditangkap usai melakukan kejahatan pelecehan payudara dengan korban pelajar SD dan SMP. Total, pelaku sudah melakukan pelecehan kepada enam orang siswi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mohammad Prasetyo mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal ketika seorang siswi SD mengaku menjadi korban sebanyak dua kali.
"Kejadian hari Kamis (30/11/2023) dan Jumat (1/12/2023), di jalan raya sekitar Kenjeran," kata Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker
Ketika itu, korban tengah mengayuh sepeda anginya menuju ke sekolahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Kemudian, pelaku langsung mendatangi siswi tersebut dan melakukan pelecehan seksual.
"(Pelaku) bermotor, memakai memakai helm merah, bermasker. Pelaku langsung kabur, lalu siswa segera melaporkan ke pihak sekolah atas kejadian tersebut setiba di sekolah," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan
Kemudian pihak sekolah melaporkan peristiwa yang dialami muridnya tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hal itu direspons dengan dilakukanya proses penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, polisi menangkap pelaku yang merupakan warga Wonoasri, Madiun. Pemuda itu diamankan saat beraksi di Jalan Tanahkali Kedinding.
"Dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan beberapa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," ujar dia.
Prasetyo menyebut, barang bukti yang diamankan tersebut adalah satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi AE 4413 DN, helm berwarna merah, jaket biru, dan celana jins biru.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan payudara tersebut. Dia sengaja menyasar siswi sekolah.
"Selain dua korban yang sudah melapor, ada empat korban lainnya yang menjadi korban pelecehan payudara. Semua korbannya adalah siswi baik SD maupun SMP di wilayah Kenjeran," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan atau membujuk anak untuk melalukan perbuatan cabul. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.