LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh dari delapan rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat halal.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Endra Novianto mengatakan, sebanyak delapan RPH itu berstatus milik Pemkab Lumajang.
Menurutnya, dari total RPH yang ada, hanya satu RPH yang telah memiliki sertifikat halal yakni RPH Lumajang.
Baca juga: Video Viral Warga Copot Stiker Caleg yang Menempel di Rumahnya di Lumajang
Sedangkan tujuh lainnya yakni RPH Klakah, Jatiroto, Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, dan Candipuro belum memiliki sertifikat halal.
Meski begitu, Endra menyebut, tujuh RPH itu sudah mengajukan sertifikasi dan baru selesai di audit pada Senin (4/12/2023).
"Ada delapan RPH, yang satu sudah sertifikat halal, yang tujuh baru Senin kemarin selesai di audit," kata Endra di Lumajang, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Rumah di Lumajang Disatroni Rampok, Pemilik Disekap, Emas 315 Gram Digondol
Ketua Satgas Produk Halal Lumajang Muhammad Mudhofar mengatakan, olahan makanan yang berbahan dasar daging maupun bahan lain dari hewan ternak belum bisa mendapatkan sertifikat halal.
Kendalanya, RPH di Lumajang yang menjadi hulu dari industri olahan makanan berbahan dasar dari hewan ternak belum bersertifikat halal.
Padahal, juru sembelih yang bertugas di RPH sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenag.
"Kendalanya hulu dari industri ini yakni RPHnya belum tersertifikasi," jelasnya.
Meski belum bersertifikat halal, kata Mudhofar, makanan olahan seperti bakso, rendang, dan rawon yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak haram.
"Belum sertifikat halal ini bukan berarti haram ya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.