Salin Artikel

7 dari 8 RPH di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh dari delapan rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat halal.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Endra Novianto mengatakan, sebanyak delapan RPH itu berstatus milik Pemkab Lumajang.

Menurutnya, dari total RPH yang ada, hanya satu RPH yang telah memiliki sertifikat halal yakni RPH Lumajang.

Sedangkan tujuh lainnya yakni RPH Klakah, Jatiroto, Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, dan Candipuro belum memiliki sertifikat halal.

Meski begitu, Endra menyebut, tujuh RPH itu sudah mengajukan sertifikasi dan baru selesai di audit pada Senin (4/12/2023).

"Ada delapan RPH, yang satu sudah sertifikat halal, yang tujuh baru Senin kemarin selesai di audit," kata Endra di Lumajang, Rabu (6/12/2023).

Ketua Satgas Produk Halal Lumajang Muhammad Mudhofar mengatakan, olahan makanan yang berbahan dasar daging maupun bahan lain dari hewan ternak belum bisa mendapatkan sertifikat halal.

Kendalanya, RPH di Lumajang yang menjadi hulu dari industri olahan makanan berbahan dasar dari hewan ternak belum bersertifikat halal.

Padahal, juru sembelih yang bertugas di RPH sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenag.

"Kendalanya hulu dari industri ini yakni RPHnya belum tersertifikasi," jelasnya.

Meski belum bersertifikat halal, kata Mudhofar, makanan olahan seperti bakso, rendang, dan rawon yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak haram.

"Belum sertifikat halal ini bukan berarti haram ya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/200524078/7-dari-8-rph-di-lumajang-belum-bersertifikat-halal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke