Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Wanita di Tulungagung Tinggalkan Sepeda Motor di Rel karena Panik KA Melintas

Kompas.com - 04/12/2023, 06:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Seorang wanita di Tulungagung, Jawa Timur bernisial R, nyaris tertabrak kereta api (KA) Kartanegara relasi Malang-Purwokerto, Minggu (3/12/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Lokasinya ada di Kilometer 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan dan Stasiun Ngunut," kata Deputy Vice President PT.KAI Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine, seperti dikutip dari Surya.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan untuk Liburan Nataru 2023

Tinggalkan motor di rel

Dia mengungkapkan, R selamat setelah berlari dan meninggalkan sepeda motor Honda Varionya di atas motor.

Kejadian bermula saat R yang merupakan warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung akan melintas.

Menurutnya, relawan yang berjaga di pelintasan tanpa palang pintu sudah memperingatkan bahwa akan ada kereta api yang melintas.

Namun R diduga mengabaikan peringatan dan melaju mendekati pelintasan.

"R ini sempat turun dari motornya setelah tahu KA sudah semakin dekat. Dia lari meninggalkan sepeda motornya (di atas rel)," kata Irene.

Baca juga: Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Motor rusak parah

Sesaat kemudian kereta api melintas. R yang sempat berlari pun selamat.

Sedangkan sepeda motor tersambar KA, terlempar beberapa meter, dan nyaris tak berbentuk.

"Petugas Polsuska memeriksa lokasi kejadian dan memastikan korban dalam kondisi selamat dan kondisi motornya rusak," katanya.

Akibat kejadian tersebut KA Kartanegara mengalami keterlambatan selama tujuh menit.

Aturan

Irene kembali menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang melintas di pelintasan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang wajib mendahulukan KA, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tandas dia.

Pengendara yang melanggar bisa dijerat Pasal 114 huruf a dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biarkan Motornya Hancur Dihantam KA, Wanita Tulungagung Ini Menyelamatkan Diri di Detik Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com