Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Kompas.com - 01/12/2023, 13:53 WIB
Ahmad Faisol,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memerkosa anak tirinya selama empat tahun sebanyak 20 kali.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2019.

"NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, yang bekerja sebagai sopir tega memerkosa Z (13) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ketika berusia sembilan tahun, hingga tahun 2023," jelas Zainullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Seorang Ayah di Flores Timur Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 2 Bulan

Salah satu perbuatan pemerkosaan terjadi pada tahun 2021. Pada tengah malam, korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur.

Kemudian, NS datang dan masuk ke kamar korban, sambil memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya.

"Setelah meminum air itu, korban ini tertidur. Saat itulah ayah tiri melakukan pemerkosaan," jelas Zainullah.

Perbuatan NS dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, NS melakukan pemerkosaan sebanyak 20 kali.

Tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu.

Aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

"Perbuatan tersangka berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS, dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti.” tandas Zainullah.

Baca juga: Ibu Bakar Anak Tiri di Batam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota menangkap tersangka pada Rabu (29/11/2023) di sebuah lokasi.

“Tersangka kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti," ujar Zainullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

NS terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com