Salin Artikel

Pemkab Sumenep Usulkan UMK 2024 Naik Rp 72.294 dari Tahun Sebelumnya

"Dengan usulan kenaikan itu, maka UMK 2024 menjadi Rp 2.249.113."

"Kenaikannya 3,32 persen dari 2022 senilai Rp 2.176.819," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Rahman Riadi dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Ia juga menuturkan, kenaikan UMK 2024 itu berdasarkan rumus parameter yang digunakan skala nasional, yakni penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah hingga inflasi.

Usulan kenaikan UMK 2024 tersebut, lanjut dia, sudah melalui rapat bersama tim terkait di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas.

"Usulan kenaikan UMK Sumenep tahun 2024 telah ditandatangani Bupati setempat Achmad Fauzi dan disampaikan kepada Pemprov Jatim," tuturnya.

Ia berharap, kenaikan UMK membuat kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa memenuhi kebutuhan meraka masing-masing.

“Sekarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/29/130943778/pemkab-sumenep-usulkan-umk-2024-naik-rp-72294-dari-tahun-sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke