Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 15 Persen

Kompas.com - 23/11/2023, 11:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja di Kota Malang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2024 sebesar 8-15 persen. Usulan ini berbeda dengan dewan pengupahan sebesar 4,27 persen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, usulan 8-15 persen sama besarannya mengikuti dengan kenaikan gaji ASN tahun 2024.

"Seharusnya minimal kenaikan bisa disamakan dengan ASN. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa. Karena kita sama-sama rakyat Indonesia," kata Suhirno pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Temui Gibran, Apindo Solo Sampaikan Sejumlah Usulan soal UMK 2024

Dia berkeyakinan bahwa usulannya sangat memungkinkan karena sesuai dengan kondisi riil yang dibutuhkan para buruh. Hal ini juga menyesuaikan dengan kenaikan beberapa harga bahan pokok.

"Semuanya memungkinkan, karena ada perubahan-perubahan ini, harga kebutuhan pokok juga naik. Sehingga, kami juga menunggu bagaimana realisasinya," katanya.

Baca juga: Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Selain itu, Suhirno menyampaikan, SPSI se-Jatim akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 30 November mendatang. Aksi tersebut dipusatkan di Kota Surabaya.

Sedangkan di Kota Malang, dia memastikan tidak ada aksi dari para buruh atau pekerja.

"Kami meminta ada pertimbangan dari gubernur, harus bagaimana melihat kondisi saat ini," katanya.

Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2023 sebesar Rp 3.194.143. Jika mengacu pada usulan serikat pekerja, ada kenaikan sekitar Rp 250.000 hingga Rp 380.000. Sementara jika mengacu pada usulan dewan pengupahan, kenaikan sekitar Rp 134.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan memastikan, usulan besaran UMK Kota Malang 2024 akan naik.

"Dan saya pastikan naik tahun ini, naiknya berapa nanti," kata Arif pada Rabu (22/11/2023).

Perhitungan usulan UMK Kota Malang 2024 menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021. Arif menjelaskan, usulan kenaikan sebesar 4,27 persen dari dewan pengupahan sudah sesuai dengan aturan terbaru terkait pengupahan.

"Kalau dari aturan baru ini memang besarannya rata-rata tidak sampai lima persen. Jadi kami menghitung sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.

Dalam rapat dewan pengupahan terdapat unsur dari akademisi, Pemkot Malang, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang ikut.

"Dari akademisi ada, pemkot ada, dari Apindo (pengusaha) ada, dari SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh) ada, kita rapat bareng di situ, kita memutuskan, sesuai dengan regulasi dari SE kemarin berapa nanti yang ketemunya," katanya.

Usulan dari dewan pengupahan terlebih dahulu dilaporkan ke Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Setelahnya, baik usulan dari dewan pengupahan dan serikat pekerja dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sedangkan keputusan penetapan UMK Kota Malang 2024, yakni dari gubernur sekitar akhir Desember 2023.

"Hari ini (Rabu, 22/11/2023), karena besok (Kamis, 23/11/2023) kita sudah laporan ke Bu Gubernur. Pengusulan tetap dari kita, nanti keputusan dari gubernur," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com