Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PDAU Nganjuk Ditahan Kejari

Kompas.com - 16/11/2023, 22:33 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya sekadar jadi tersangka, DNE juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjelaskan, penahanan terhadap DNE dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“(Penahanan DNE) untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Alamsyah, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Nganjuk Ditahan

Sejumlah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kata Alamsyah, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNE selama dua jam di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Menurut Alamsyah, dalam pemeriksaan tersebut DNE didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Warga Suru di Nganjuk Sumringah, Krisis Air Bersih Teratasi karena Pipa 2 Km yang Dipasang TNI

Selain itu, tersangka DNE juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, dan telah dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani oleh dokter yang memeriksa.

Alamsyah menuturkan, tersangka DNE dijebloskan ke karena terjerat perkara korupsi terkait menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.750.000.000.

“(Modusnya) melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Alamsyah.

Merujuk aturan yang ada, tersangka DNE selaku Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk seharusnya membuat Standard Operating Procedure (SOP) berupa peraturan direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Tak hanya itu, tutur Alamsyah, tersangka DNE dalam merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal juga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian menambahkan, atas perbuatan tersangka DNE mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Apriady.

Menurut Apriady, dalam perkara ini tersangka DNE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Apriady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com