Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Nganjuk Ditahan

Kompas.com - 16/11/2023, 21:09 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial BPS (35), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

BPS ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini, Kamis (16/11/2023), hingga 20 hari ke depan.

Penahanan BPS ini berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-289/M.5.31/Fd.1/11/2023.

Baca juga: Warga Suru di Nganjuk Sumringah, Krisis Air Bersih Teratasi karena Pipa 2 Km yang Dipasang TNI

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian, membenarkan penahanan BPS.

“Benar, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB (Nganjuk) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” jelas Apriady kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Warga di Nganjuk Kaget Temukan Bocah Tewas di Tempat Pembuangan Sampah, Diduga Dibunuh ODGJ

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana menambahkan, BPS ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng.

Atas perbuatannya, BPS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk sejak 20 September 2023 lalu. Kini tersangka BPS telah resmi ditahan.

“Kami lakukan penahanan rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Narendra.

Menurut Narendra, penahanan tersangka BPS sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif. Sebelum dijebloskan ke rutan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Narendra melanjutkan, tersangka BPS selama menjabat Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan perbuatan melawan hukum secara formil, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modusnya, tersangka BPS mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan, sehingga terjadi selisih harga pembelian di toko dengan yang tertera pada kuitansi di LPJ.

Tak hanya itu, lanjut Narendra, tersangka BPS juga tidak mengerjakan pembangunan fisik pendopo desa, serta menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan lainnya.

“Tersangka BPS dalam hal ini menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng sebesar Rp 172.295 500,” beber Narendra.

Dalam perkara ini, kata Narendra, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menjerat tersangka BPS dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com