BOJONEGORO, KOMPAS.com - Yono (50), warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersitegang dengan tetangganya gara-gara menembok bangunan di pekarangannya.
Bangunan fondasi yang didirikan Yono itu disebut menghalangi akses jalan keluar masuk ke rumah tetangganya yang bernama Kalam dan menantunya, Iwan.
Baca juga: 18 Jam Warga Blokade Jalan Nasional di Jambi Imbas Penusukan Siswa dan Guru
Kepala Kepolisian Sektor Kedungadem, Iptu Sholeh mengatakan, perselisihan itu terjadi setelah Kalam dan Iwan membongkar bangunan fondasi tersebut, lantaran menghalangi saat hendak mereka hendak menuju ke rumah.
"Kalam dan menantunya tidak terima dan membongkar fondasi setinggi lutut itu tanpa permisi kepada Yoto," kata Iptu Sholeh, kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Melihat tembok yang dibangun di tanah pekarangannya itu dibongkar, Yoto lalu melaporkan tindakan Kalam dan menantunya ke pemerintah desa setempat.
Alasan Yoto membangun fondasi di tanah pekarangannya tersebut sebetulnya meniru tetangga lainnya yang juga sudah lama telah membangun pagar dan menutup akses jalannya.
"Jadi, bukan blokade tembok ya, tapi hanya fondasi, pendek dan masih bisa dilewati dengan jalan kaki, kalau pakai kendaraan memang tidak bisa lewat," ungkapnya.
Iptu Sholeh menyampaikan, perselisihan mereka sudah diselesaikan oleh pemerintah desa setempat melalui proses mediasi yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam proses mediasi tersebut mereka bersepakat untuk berdamai.
Kalam beserta Iwan harus membayar ganti rugi bangunan fondasi yang dibongkar sebesar Rp 1 juta.
"Solusinya, pemerintah desa setempat telah membuatkan akses jalan setapak bagi Kalam dan menantunya agar bisa keluar masuk rumahnya tanpa melewati pekarangan Yoto," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.