SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), anak DPR yang membunuh kekasihnya, berencana melaporkan kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti.
Pelaporan tersebut sebagai buntut tersebarnya pernyataan keluarga korban yang mengaku mendapat intervensi dari pihak tersangka.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dini Dimas Yemahura menanggapi dengan santai.
"Monggo (silahkan melaporkan), itu hak mereka, kalau mau melaporkan," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: 3 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Buntut Kasus Anak DPR Bunuh Kekasih
Dimas justru mempertanyakan tudingan pencemaran nama baik yang ditujukan pada dirinya setelah video itu beredar.
"Apa yang kita cemarkan, kan seperti itu. Tapi kalau memang tetap melaporkan dan menggugat, itu haknya setiap orang," jelasnya.
Dimas mengungkapkan, pihaknya hanya berniat menyuarakan setiap peristiwa yang dialami oleh keluarga korban. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keadilan.
"Kita sebagai kuasa dari keluarga di sini, memang dari awal kita menyuarakan keadilan bagi korban. Karena masalahnya menyangkut nyawa," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Anak DPR soal Penyebab Cekcok yang Berujung Pembunuhan Pacarnya
Selain itu, menurut Dimas, tim kuasa hukum korban juga selalu memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, dia tidak takut dengan ancaman pelaporan tersebut.
"Kita berbicara ke media atau memberikan keterangan ke kepolisian dan pihak terkait, itu sesuai dengan apa yang kita ketahui dan faktanya seperti itu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Lisa Rahmat mengatakan, pihaknya akan melaporkan pengacara korban yang merekam dan menyebarkan video pernyataan intimidasi, Rabu (11/10/2023).
Dalam video itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut, pihak keluarga tersangka telah menyuruh seseorang agar memberikan sejumlah uang dengan tujuan damai.
"Akan kami laporkan Dimas. Karena waktu itu kerabat korban juga bicara dan juga Dimas, ada videonya," kata Lisa, saat ditemui di kantornya, Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut Lisa, beredarnya video tersebut termasuk fitnah kepada keluarga tersangka. Oleh karena itu, dia akan melaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sudah begitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu ditebar-tebarkan, ini (termasuk pelanggaran) UU ITE loh,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Anak DPR RI Aniaya Kekasih hingga Tewas karena Sakit Hati Usai Cekcok
Lisa mengaku, sempat bertemu Dimas ketika berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menyampaikan, keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban di Sukabumi, Jawa Barat.
Akan tetapi, kata dia, hal tersebut masih bersifat rencana dan belum dilakukan hingga sekarang. Dengan demikian, dia menganggap video yang beredar tersebut adalah fitnah ke keluarga tersangka.
"Kami ini keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban), ini kan fitnah,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.