Salin Artikel

Kuasa Hukum Dini Persilakan Pengacara Anak DPR Melaporkannya ke Polisi

Pelaporan tersebut sebagai buntut tersebarnya pernyataan keluarga korban yang mengaku mendapat intervensi dari pihak tersangka.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dini Dimas Yemahura menanggapi dengan santai.

"Monggo (silahkan melaporkan), itu hak mereka, kalau mau melaporkan," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).

Dimas justru mempertanyakan tudingan pencemaran nama baik yang ditujukan pada dirinya setelah video itu beredar.

"Apa yang kita cemarkan, kan seperti itu. Tapi kalau memang tetap melaporkan dan menggugat, itu haknya setiap orang," jelasnya.

Dimas mengungkapkan, pihaknya hanya berniat menyuarakan setiap peristiwa yang dialami oleh keluarga korban. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keadilan.

"Kita sebagai kuasa dari keluarga di sini, memang dari awal kita menyuarakan keadilan bagi korban. Karena masalahnya menyangkut nyawa," ucapnya.

Selain itu, menurut Dimas, tim kuasa hukum korban juga selalu memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, dia tidak takut dengan ancaman pelaporan tersebut.

"Kita berbicara ke media atau memberikan keterangan ke kepolisian dan pihak terkait, itu sesuai dengan apa yang kita ketahui dan faktanya seperti itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Lisa Rahmat mengatakan, pihaknya akan melaporkan pengacara korban yang merekam dan menyebarkan video pernyataan intimidasi, Rabu (11/10/2023).

Dalam video itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut, pihak keluarga tersangka telah menyuruh seseorang agar memberikan sejumlah uang dengan tujuan damai.

"Akan kami laporkan Dimas. Karena waktu itu kerabat korban juga bicara dan juga Dimas, ada videonya," kata Lisa, saat ditemui di kantornya, Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Menurut Lisa, beredarnya video tersebut termasuk fitnah kepada keluarga tersangka. Oleh karena itu, dia akan melaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sudah begitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu ditebar-tebarkan, ini (termasuk pelanggaran) UU ITE loh,” jelasnya.

Lisa mengaku, sempat bertemu Dimas ketika berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menyampaikan, keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban di Sukabumi, Jawa Barat.

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut masih bersifat rencana dan belum dilakukan hingga sekarang. Dengan demikian, dia menganggap video yang beredar tersebut adalah fitnah ke keluarga tersangka.

"Kami ini keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban), ini kan fitnah,” ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/20/063514778/kuasa-hukum-dini-persilakan-pengacara-anak-dpr-melaporkannya-ke-polisi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com