Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara UB: Keputusan MK Ini Jelas-jelas Masuk Ranah Politik

Kompas.com - 17/10/2023, 08:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Jawa timur Aan Eko Widiarto menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah masuk ranah politik.

Dikabulkannya sebagian permohonan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang menjabat kepala daerah dinilai menjadi bagian politik praktis.

"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ranah politik," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, Senin (16/10/2023), seperti dikutip dari Antara.

"Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," lanjut dia.

Baca juga: TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu

Kepentingan politik praktis

Aan menilai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang disebutkan dalam pertimbangan MK hanya digunakan sebagai argumentasi semata.

Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun dari permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garusa, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, ia terinspirasi oleh tokoh dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa, ini sudah sangat jelas MK mengarah ke kepentingan politik praktis," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan

Menguntungkan individu

Aan berpendapat, dikabulkannya sebagaian gugatan soal batas usia capres cawapres menjadi berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah itu, memberi ruang pada seseorang secara individu.

"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," tandas dia.

Keputusan MK ini, kata dia, bersifat final dan mengikat.

KPU dalam beberapa hari ke depan juga akan membuka pendaftaran capres dan cawapres.

"Ini final dan mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada permohonan lagi, namun itu tidak bisa berlaku surut," kata dia.

Keputusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capes dan calon presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Solo, Jawa Tengah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Anwar.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com