MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun menahan pria berinisial YD (56), warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena diduga mencabuli remaja difabel yang merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka YD sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: TPA Winongo Kota Madiun Terbakar
Danang mengatakan tersangka YD ditangkap setelah keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.
Kepada polisi, keluarga korban melaporkan YD mencabuli anaknya sejak Agustus 2023 lalu.
Modusnya, terduga pelaku sering memberi uang kepada korban sebesar Rp 5.000 untuk membeli es cendol di depan rumah YD. Untuk imbalannya, terduga pelaku mencabuli korban di rumah YD.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah
Aksi YD terungkap setelah korban mengeluh kemaluannya sakit kepada orangtuanya. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli oleh YD.
Tak terima dengan ulah YD, keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakuan visum, terdapat dugaan luka di bagian kemaluan korban.
Terhadap kasus tersebut, tersangka YD dijerat pasal 76 Jo pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.