"Tersangka YD sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Danang mengatakan tersangka YD ditangkap setelah keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.
Kepada polisi, keluarga korban melaporkan YD mencabuli anaknya sejak Agustus 2023 lalu.
Modusnya, terduga pelaku sering memberi uang kepada korban sebesar Rp 5.000 untuk membeli es cendol di depan rumah YD. Untuk imbalannya, terduga pelaku mencabuli korban di rumah YD.
Aksi YD terungkap setelah korban mengeluh kemaluannya sakit kepada orangtuanya. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli oleh YD.
Tak terima dengan ulah YD, keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakuan visum, terdapat dugaan luka di bagian kemaluan korban.
Terhadap kasus tersebut, tersangka YD dijerat pasal 76 Jo pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/121950878/pria-di-madiun-cabuli-remaja-difabel