SURABAYA, KOMPAS.com - Listiani Agustina (48) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023 lalu bersama oknum TNI berinisial A.
Sebagai warga sipil, Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh, kedua pelaku sempat mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Pipiet namun gagal.
Baca juga: Nelayan di Nunukan Hamili Anak Kandung dan Bunuh Bayinya yang Baru Lahir
Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi. Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher isterinya.
"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan. Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.
Baca juga: Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.