Salin Artikel

Dibantu Selingkuhan, Oknum TNI Bunuh Istri di Surabaya dan Bakar Mayat Korban di Bangkalan

Kopda A telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajati Cahyo Nugroho menyatakan Listiani sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," papar dia.

Percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal, percobaan kedua juga gagal.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.

Dalam persidangan terungkap, motif Kopda A dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.

Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda A membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.

Kopda A kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.

Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.

Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.

Warga kemudian menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.

Jenazah kemudian diotopsi di RSUD Bangkalan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda A dan Listiani Agustina pun ditangkap.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.

Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.

Pipiet menikah dengan suaminya sejak sembilan tahun yang lalu di Solo, Jawa Tengah. Dari pernikahannya, Pipiet memiliki dua anak yang berusia 8 tahun dan 4 tahun.

Tetangga korban mengatakan, almarhumah Pipiet tinggal bersama suaminya di kompleks Kampung 100.

Namun, setiap hari korban selalu datang ke rumah orangtuanya yang ada di Jalan Ronggowarsito Tengah RT 2 RW 10, untuk mengantarkan anaknya sekolah.

"Setiap hari datang kesini ngatar anaknya sekolah. Setelah itu biasanya juga belanja jajanan frozen untuk dijual lagi," kata tetangga korban, Kartini (70) pada Minggu (30/4/2023).

Menurut Kartini, korban dikenal baik dan aktif kegiatan termasuk PKK di kampung tersebut.

"Ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Padahal tanggal 6 Mei 2023, rencana ibu-ibu PKK akan mengadakan halalbihalal di kampung, untuk itu ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Dia orangnya baik sekali," jelas Kartini.

Kartini mengaku tahu kematian Pipiet dari media sosial dan dia menduga pembunuhan tak mungkin dilakukan oleh satu orang.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," beber Kartini.

Sementara itu akibat perbuatannya, Listiani Agustina dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/03/193900978/dibantu-selingkuhan-oknum-tni-bunuh-istri-di-surabaya-dan-bakar-mayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke