BONDOWOSO, KOMPAS.com - Polres Bondowoso menangkap AR (48), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (27/9/2023).
Pria tersebut diduga melakukan pembakaran hutan di Ijen, Bondowoso.
Baca juga: Kebakaran Lagi di Lereng Gunung Ijen, Hanguskan 20 Hektar Lahan
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menjelaskan, kebakaran itu terjadi di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
“Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut Joko, tersangka AR membakar hutan untuk pembukaan lahan pertanian pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Baca juga: Pendakian ke Kawah Gunung Ijen Tak Terpengaruh Kebakaran Hutan
Caranya dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang lalu membakarnya. Namun ternyata upaya pembakaran itu semakin meluas.
Api menjalar hingga menyebabkan lahan terbakar mencapai 0,5 hektar.
“Pelaku sudah kami tangkap, dan masih dalam pengembangan apakah bekerja sendiri atau berkelompok,” tambah dia.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Mulai dari alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.