SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang istri di Surabaya terga membacok suaminya sendiri, Rabu (30/8/2023), ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan itu beralasan melakukan tindakan tersebut karena tertekan utang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kejadian tersbeut bermula ketika sang suami, MS (50) warga Penjaringan Sari, Rungkut, tengah tertidur.
"Korban bangun tidur sudah mendapati perutnya dibacok menggunakan parang," kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pemuda di Lampung Dihajar Massa Usai Membacok, Polisi: Bukan Geng Motor, Tapi Masalah Pribadi
Mengetahui hal itu, korban langsung berlari untuk meminta pertolongan tetangga sekitar, sembari memegangi lukanya. Namun sang istri, AP (44) mengejar suaminya yang berusaha melarikan diri.
"Karena masih merasa sakit hati dan tertekan, suaminya dibacok di bagian kepala, pelipis, sekitar perut dan mulut. Korban juga mengalami patah tulang," jelasnya.
Kemudian, sejumlah tetangga yang mendengar keributan tersebut mendatangi sumber suara. Mereka yang melihat korban penuh luka akhirnya membawanya ke RSUD dr. Soetomo.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya kabur ke kamar mandi, menenangkan diri. Tapi ditemukan warga posisinya pingsan di kamar mandi dan diangkat ke kamar," ujar dia.
Baca juga: Kabur ke Hutan Usai Membacok 3 Rekannya, Pria di Malaka NTT Ditangkap
Sedangkan, sang suami yang menderita luka parah dan kehilangan banyak darah sempat tak sadarkan diri. Bahkan, korban harus menjalani operasi dua kali agar benar-benar sembuh.
"Korban sempat tak sadarkan diri beberapa Minggu baru bisa dimintai keterangan. Sehingga baru bisa ditetapkan tersangka (istrinya) atas penganiayaan yang dilakukan," ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, tersangka tega melukai suaminya sendiri karena tertekan kerap didatangi renternir.
Oleh karena itu, AP menekan sang suami agar segera membayar utang sekitar Rp 100 juta.
"Si pelaku sendiri yang banyak utang, hampir Rp100 juta, dia pinjam ke rekan atau bunga berjalan ada beberapa ke bank. Karena tertekan itu akhirnya menyakiti suaminya," katanya.
Sementara itu, AP sendiri mengaku menyesal setelah melukai suami yang sudah dinikahinya selama 20 tahun tersebut. Dia juga siap mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan itu.
"Menyesal, siap tanggung jawab," kata AP sembari menangis.
Akibat perbuatannya tersebut, AP akhirnya dijerat menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.