Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Akan Beri Rp 1 Miliar jika Ada Bukti Kata Maaf ke PKI di Naskah Pemerintah

Kompas.com - 15/09/2023, 21:30 WIB
Usman Hadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah meminta maaf ke PKI berkaitan dengan peristiwa 1965.

Mahfud MD pun menantang pihak-pihak yang menuding pemerintah meminta maaf ke PKI menyerahkan bukti berupa naskah pemerintah kepadanya. Bila ada, ia siap memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar.

“Kalau ada kata permintaan maaf dari naskah-naskah pemerintah (terkait) penyelesaian HAM peristiwa tahun 65 ini, serahkan ke saya naskahnya, satu kata saya bayar Rp 1 miliar,” tegasnya.

Baca juga: Soal Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Mahfud MD: Diputuskan Minggu Depan

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Ngaji Politik Kebangsaan Menko Polhukam RI bersama Pengasuh Pondok Pesantren se-wilayah Mataraman Jawa Timur di Pondok Pesantren Mojosari, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023) sore.

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah provokasi yang tak berdasar, yang menyebut pemerintah berupaya menghidupkan PKI dengan cara mengakui terjadinya peristiwa 1965.

“Lho? Peristiwa tahun 65, G30S PKI itu benar terjadi, kita saksinya, di dalam sejarah juga sudah ditulis. Tap MPRS No XXV juga sudah memutuskan, itu sejarah,” paparnya.

“Kita tidak akan menghidupkan (PKI) lagi, pemerintah hanya mengakui peristiwa itu terjadi dan menyesal mengapa itu terjadi. Tapi tidak ada satu katapun menyatakan pemerintah minta maaf, tidak ada,” lanjut dia.

Mahfud menegaskan bahwa PKI telah dinyatakan sebagai pemberontak oleh pemerintah.

Keberadaan PKI sendiri tetap dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila.

“Tidak ada politik hukum baru terhadap PKI, PKI tetap dilarang di Indonesia dan akan tetap terus dilarang,” ujarnya.

Adapun yang dilakukan pemerintah terkait peristiwa 1965, jelas Mahfud, yakni mencoba memulihkan hak-hak korban melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Ini (yang dipulihkan haknya) korban peristiwa 65 yang bukan PKI. Korban tahun 65 kan banyak,” sebut Mahfud.

Mahfud lantas mencontohkan warga Indonesia yang disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke luar negeri. Namun pasca-peristiwa 1965 mereka tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia, karena dituduh terlibat PKI.

“Mereka dulu disekolahkan oleh Bung Karno, kayak Habibie saya beri contoh, Rahardi Ramelan, itu tahun 60 oleh Bung Karno disekolahkan (ke luar negeri),” beber Mahfud.

“(Habibie) tahun 63 lulus master, karena pintar lulus doktor tahun 65. Begitu mau pulang meletus G30S PKI, dia enggak boleh pulang, Pak Habibie enggak boleh pulang,” sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang: Yang Demo Orang Luar

Baru setelah Presiden Soeharto berkunjung ke Jerman pada tahun 1974, Habibie berkesempatan bertemu. Berceritalah Habibie yang tak diperbolehkan pulang ke Indonesia selepas peristiwa 1965.

Mendengar cerita itu, kata Mahfud, Presiden Soeharto lantas mengajak Habibie balik ke Ibu Pertiwi.

“Sudah (Habibie) dikasih paspor, suruh pulang, dipulangkan ke Indoesua mengabdi ke republik sampai menjadi presiden,” pungkas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com