PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Ponorogo menangkap HG (23), seorang pria asal Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
HG diduga mencabuli tetangganya yang masih pelajar SMP hingga hamil. Saat dimintai pertanggungjawaban, HG malah meminta korbannya itu untuk menggugurkan kandungannya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023), menyatakan tersangka HG ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Baca juga: Hamili Gadis Desa Lain, Pria Beristri di Sikka Didenda Adat Serahkan 3 Kuda dan Sebidang Tanah
“Orangtua korban korban tidak terima anak gadisnya disetubuhi HG hingga akhirnya hamil,” ujar Niko.
Menurut Niko, kasus bermula saat tersangka HG mendatangi rumah korban pada akhir Februari 2023. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah.
“Korban lalu dibujuk rayu dengan iming-iming uang hingga dipaksa untuk berhubungan badan,” jelas Niko.
Setelah persetubuhan itu, beberapa minggu kemudian, korban mulai merasakan mual-mual. Khawatir terjadi apa-apa pada tubuhnya, korban lalu membeli alat pemeriksaan kehamilan.
Melalui alat tersebut korban mengetahui dirinya hamil. Ia lalu memintai pertanggungjawaban tersangka.
Bukannya bertanggung jawab, tersangka HG malah membeli obat penggugur kandungan secara daring.
“Setelah obatnya tiba. Korban dipaksa minum obat penggugur tersebut. Hanya saja hasilnya tak manjur,” kata Niko.
Baca juga: Hamili Guru SD yang Bersuami, Kades di Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Pemkab
Tak lama kemudian, orang tua korbang mengetahui anak gadisnya hamil setelah melihat perut remaja itu makin membesar.
“Tidak terima dengan ulah tersangka, orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Dari laporan itu kami proses hingga akhirnya menangkap tersangka HG,” tutur Niko.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sesuai pasal itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.