Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gresik Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 06:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2016 sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun kasus tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dan pria berinisial S selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti sebagai penerima hibah pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 1,3 miliar. Terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bapak Purwadi, bahwa hari ini kami telah menerima pembayaran atau pemberian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mesin ATM Depan PN Gresik Dibobol Tanpa Kerusakan, Uang Rp 66 Juta Raib

"Namun demikian, sesuai dengan hukum dan aturan yang ada, walaupun uang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar, tetap perkara ini akan kami lanjutkan. Karena pengembalian uang kerugian negara, tidak menghapus hukum yang ada," kata Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan kepada Kejari Gresik melalui kuasa hukum tersangka, telah sesuai dengan hasil laporan penghitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur pada Januari 2023 senilai Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara penyerahan uang, dan selanjutnya kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Alifin.

Baca juga: Mayat Lansia yang Hilang 6 Hari Ditemukan Membusuk di Tol Sumo Gresik

Alifin tidak menampik bahwa agenda pelimpahan atau tahap dua dari kasus korupsi tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tertunda karena tersangka melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi jajaran Kejari Gresik bakal mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

"Jadi Insyaallah, minggu depan sudah bisa kami laksanakan pelimpahan atau tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya, paling lama seminggu atau dua minggu ke depan," tutur Alifin.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejari Gresik dalam kasus ini, diduga terjadi rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seolah-olah selesai 100 persen. Penyaluran dana hibah juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan. Sebab, pembangunan gedung sekolah baru mencapai 40 persen dan berada di lahan pribadi BS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com