Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/08/2023, 15:00 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur memvonis Muhammad Fahim, Pengasuh Pesantren di Jember delapan tahun penjara pada Rabu (16/8/2023).

Fahim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhada ustazah di pesantrennya.

Fahim dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak dan Hakim Anggota Totok Yanuarto, serta Ifan Budi Hartanto.

Baca juga: Diwarnai Unjuk Rasa, Sidang Putusan Kasus Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Jember Ditunda

Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa Fahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Yakni memanfaatkan ketikdasetaraan dari sisi jabatan untuk melakukan perbuatan cabul.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta,” kata Alfonsus saat membacakan putusan.


Jika pidana denda itu tidak dibayar, kata dia, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, Kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan putusan hakim dianggap tidak masuk akal. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“Normatif banding,” ujar dia.

Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember 10 tahun penjara.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

FH sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Jawa Timur.

Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini ditunda pada pekan lalu setelah adanya unjuk rasa yang dianggap bisa menganggu jalannya persidangan. 

Untuk diketahui, Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilanggar  mengatur soal Yakni menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Surabaya
Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Surabaya
Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Surabaya
Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Surabaya
4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

Surabaya
Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Surabaya
Embarkasi Surabaya Temukan 3 'Rice Cooker', Jemaah Haji Beralasan Mau Masak Sendiri

Embarkasi Surabaya Temukan 3 "Rice Cooker", Jemaah Haji Beralasan Mau Masak Sendiri

Surabaya
Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa 'Rice Cooker' dan Rokok Berlebih

Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa "Rice Cooker" dan Rokok Berlebih

Surabaya
Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Surabaya
Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Surabaya
2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com