Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda Asal Bogor "Jual" Pacar ke Pria Hidung Belang di Malang

Kompas.com - 08/08/2023, 15:45 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang oleh dua orang pemuda asal Cibinong, Bogor.

Keduanya berinisial RM (19) dan JA (19). Mereka ditangkap setelah menjajakan seorang perempuan berinisial C (22) warga asal Cibinong, Bogor kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Majene, Korban Dikirim Arab Saudi

Modusnya, kedua pelaku memaksa C, yang juga merupakan kekasih JA untuk melayani pria hidung belang. Keduanya menajajakan C melalui aplikasi pertemanan.

"Ada dua akun yang digunakan untuk menjajakan C. Masing-masing akun dikelola oleh RM dan JA," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Diduga Korban Perdagangan Orang, Warga Sleman Dipulangkan dari Malaysia

Para pelaku mematok harga mulai Rp 300.000 sampai Rp 700.000 dalam sekali kencan dengan C. Dalam sehari, C bisa melayani 3-4 pria hidung belang.

"Hasilnya dibagi empat orang. Yakni korban, kedua pelaku, dan satu orang temannya yang merupakan pacar RM, dengan nilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000," tutur dia.

Para pelaku beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih tiga pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.

"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan C tersebut," tuturnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang

"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, polisi melakukan pendampingan psikologis kepada korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

"Diduga korban mengalami trauma atas paksaan kedua pelaku," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com