KOMPAS.com - RR, siswa yang baru saja lulus dari salah satu SMP swasta di Surabaya, Jawa Timur, belum bisa melanjutkan sekolah ke SMK impiannya karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan sebesar jutaan rupiah sejak pandemi Covid-19.
SMP tempatnya mengenyam pendidikan menolak melegalisasi Ijazah RR selama belum melunasi tunggakan tersebut.
Padahal, orangtua RR, Mathilda Rahakbauw mengatakan, ijazah yang telah terlegalisasi itu merupakan syarat agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke SMK Kristen Harapan Sejati Surabaya.
"Saya minta solusi atas masa depan pendidikan anak saya. Saya berharap ada keringanan," kata Mathilda, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Puluhan Siswa SMK Negeri di Karawang Kesurupan Saat MPLS, Videonya Viral di Medsos
Memperjuangkan pendidikannya, RR beserta keluarganya datang ke DPRD Surabaya. Mereka disambut Ketua dan Anggota Komisi D, Khusnul Khotimah dan Norma Yunita.
Mendengar cerita RR dan orangtuanya, Khusnul dan Norma berkomitmen membantu meringankan situasi yang dialami siswa tersebut.
Para wakil rakyat itu langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta.
Dia menyampaikan, dengan adanya kasus tersebut, instansi terkait perlu melakukan evaluasi karena ternyata masih ada SMP yang menarik biaya, termasuk sekolah swasta yang telah menerima BOS dan Bopda.
Baca juga: Cerita di Balik Video Siswa SD di Sumbar Maki Gurunya, Berawal dari Kesal Dimarahi
“Karena jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," ujar Khusnul.
Dia pun mengimbau kepada sekolah negeri dan swasta di Surabaya agar tak menahan atau menolak legalisasi ijazah siswa yang merupakan syarat melanjutkan pendidikan.
"Kalau soal tanggungan, bisa dibicarakan lagi dengan pihak orangtua wali murid," tukas Norma.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kisah Pilu Remaja di Surabaya, Impian Masuk SMK Terhalang Tunggakan SMP, Tertunduk Lesu Ditolak"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.