Salin Artikel

Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Vonis

Dalam putusannya Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan penjara tujuh tahun empat bulan serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar," kata Made, saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada AB, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut AB dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Keluarga berteriak dan menangis

Menanggapi putusan tersebut, keluarga korban tak menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk AB.

Keluarga korban sempat masuk ke ruang sidang usai pembacaan putusan hukuman untuk AB.

Keluarga korban bahkan sempat berteriak histeris dan menangis.

Sidang untuk kasus yang menjerat AB digelar di PN Mojokerto, sedangkan AB mengikuti sidang secara online dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan.

Bunuh teman sekelas

Sebelumnya diberitakan, AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati karena korban menagih iuran kelas. Selain itu AB dan temannya MA juga berniat menguasai harta korban.

Setelah dibunuh, pelaku membungkus jasad korban dalam karung. 

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023.

Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel. 

Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban, dijual dengan cara terpisah. 

Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter. 

Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.  

Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/14/171146078/bocah-smp-pembunuh-teman-sekelas-di-mojokerto-divonis-7-tahun-4-bulan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com