Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Kompas.com - 12/07/2023, 15:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Mantan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi dengan dua pasal.

Pelanggaran yang didakwakan kepada Andi, yakni pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), serta pasal 45B junto pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Pada dakwaan pertama, Andi dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian pada dakwaan kedua, mantan peneliti BRIN tersebut dinilai sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancam kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca juga: Buntut Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat sebagai PNS

Menurut JPU Aldi Demas, perbuatan Andi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan pada pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan pasal 45B junto pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan.

Dia menjelaskan, unsur pelanggaran pertama oleh terdakwa adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Kemudian yang kedua, unsurnya dengan sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Aldi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu.

Menanggapi dakwaan terhadap kliennya, penasihat hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan pembelaan.

“Dakwaan sudah cukup dan kami tidak mengajukan pembelaan. Isi dakwaan tadi sudah diakui oleh terdakwa,” kata Palupi, ditemui usai sidang di PN Jombang.

Baca juga: Komnas HAM Masih Lakukan Analisis Terkait Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Terkait penanganan kasus yang dihadapi Andi, Palupi menyatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk meringankan vonis hakim kepada kliennya.

“Pastinya kami akan mengajukan saksi yang meringankan, ada beberapa saksi yang kami konfirmasi untuk hadir dalam persidangan minggu depan," ujar dia.

Sementara itu, sidang perdana untuk kasus menjerat Andi, digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun jaksa dan penasehat hukum mengikuti sidang di PN Jombang. 

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Sidang untuk mantan peneliti BRIN tersebut dipimpin Bambang Setyawan, didampingi dua hakim anggota, Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Sesuai agenda, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial dan telah ditangkap. Andi pun dipecat dari pekerjaannya.

Penangkapan tersebut berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com