Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Bacaleg di Kabupaten Malang Gugur Tak Ikut Pileg 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/07/2023, 20:15 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dipastikan berkurang.

Pasalnya, dari 734 bakal calon legislatif dari 17 partai politik peserta pemilu, 88 di antaranya tidak mengajukan pendaftaran ulang kembali pada masa perbaikan dokumen.

Artinya, saat ini tersisa 646 bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen.

Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manuasia KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: 93 dari 733 Bacaleg di Brebes Mundur karena Berkas Tak Lengkap, Mayoritas Surat Keterangan Sehat

"Saat ini sudah tutup, terakhir tanggal 9 Juli 2023 lalu, pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 untuk 646 bacalon yang telah mengajukan dokumen perbaikan.

Jumlay itu meliputi 372 orang laki-laki dan 274 orang perempuan.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan benar, maka bakal calon itu dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.


Namun, Mahardika menyebutkan, untuk 646 bacalon yang sudah mengajukan dokumen perbaikan, KPU Kabupaten Malang masih membukan kesempatan untuk melengkapi jika terdapat potensi dokumen yang belum sesuai.

Baca juga: 17 Parpol di Kota Blitar Ajukan Perbaikan Dokumen, Jumlah Bacaleg Berkurang

"Hal ini sesuai dengan adanya surat dinas KPU RI, khusus bagi bacalon yang mengajukan perbaikan dokumen pada periode 26 Juni hingg 9 Juli kemarin," pungkasnya.

Usai melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan, KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kepada partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang mengembalikan dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, lantaran tak memenuhi syarat. 

Mahardika menyebutkan, dari hasil verifikasi administrasi 734 bacalon DPRD Kabupaten Malang, dari 17 partai politik peserta pemilu, semuanya tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 161 Bacaleg di Banyumas Gugur, Ini Penyebabnya...

Meliputi dokumen administrasi yang belum lengkap itu meliputi KTP elektronik yang diunggah tidak jelas/buram, foto diri tidak jelas/buram, dan surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir model BB.Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.

Kemudian, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani & rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.

Terkait hal itu, KPU Kabupaten Malang membuka peluang perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com