Salin Artikel

88 Bacaleg di Kabupaten Malang Gugur Tak Ikut Pileg 2024, Ini Alasannya

Pasalnya, dari 734 bakal calon legislatif dari 17 partai politik peserta pemilu, 88 di antaranya tidak mengajukan pendaftaran ulang kembali pada masa perbaikan dokumen.

Artinya, saat ini tersisa 646 bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen.

Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manuasia KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Saat ini sudah tutup, terakhir tanggal 9 Juli 2023 lalu, pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 untuk 646 bacalon yang telah mengajukan dokumen perbaikan.

Jumlay itu meliputi 372 orang laki-laki dan 274 orang perempuan.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan benar, maka bakal calon itu dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.

"Hal ini sesuai dengan adanya surat dinas KPU RI, khusus bagi bacalon yang mengajukan perbaikan dokumen pada periode 26 Juni hingg 9 Juli kemarin," pungkasnya.

Usai melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan, KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kepada partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang mengembalikan dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, lantaran tak memenuhi syarat. 

Mahardika menyebutkan, dari hasil verifikasi administrasi 734 bacalon DPRD Kabupaten Malang, dari 17 partai politik peserta pemilu, semuanya tidak memenuhi syarat.

Meliputi dokumen administrasi yang belum lengkap itu meliputi KTP elektronik yang diunggah tidak jelas/buram, foto diri tidak jelas/buram, dan surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir model BB.Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.

Kemudian, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani & rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.

Terkait hal itu, KPU Kabupaten Malang membuka peluang perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/11/201557378/88-bacaleg-di-kabupaten-malang-gugur-tak-ikut-pileg-2024-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke