SURABAYA, KOMPAS.com - Silvia YAP, pengusaha aksesoris kendaraan asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (5/7/2023).
Didampingi Hilmy F Ali selaku pengacaranya, wanita berusia 52 tahun itu membawa sejumlah berkas yang diajukan sebagai barang bukti dugaan kasus akses ilegal yang dilakukan bank pelat merah di Lawang.
Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.
"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Wanita WN China Ditangkap di Surabaya, Berpaspor Palsu dan Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening. Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.
Awal mula kejadian pada Akhir Mei 2023, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal. Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.
Baca juga: Akun WhatsApp Bupati Ponorogo Diretas, Digunakan untuk Kirim Aplikasi Undangan Pernikahan
Dari aplikasi tersebutlah, uang kliennya habis dikuras.
"Padahal klien kami tidak mengunduh aplikasi tersebut," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan kantor bank tersebut tidak memiliki sistem pengamanan aplikasi perbankan yang kuat.
"Di bank lain, kalau ingin mengoperasikan aplikasi perbankan harus melalui beragam prosedur untuk menjamin keamanannya," ujar Hilmy.
Kliennya melaporkan apa yang dialaminya ke kantor bank tersebut di Lawang dan meminta uangnya kembali.
"Sebagai nasabah prioritas, klien kami menuntut haknya kembali, namun tidak digubris oleh pihak bank," ucapnya.