Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Pengemudi Ojol di Kota Malang Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2023, 13:57 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja. Polisi masih terus menyelidiki kasus itu untuk mencari pengendali dari pria tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, pelaku tergiur menjadi kurir narkoba setelah mengenal pengendalinya dari media sosial.

Pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan pengendalinya dan sudah tiga kali menerima pekerjaan haram tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Juli 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Pria yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) itu pernah menerima upah sebesar Rp 10 juta dari pengendalinya, dan sudah melancarkan aksinya sejak April 2023.

"Pengendalinya lagi kita lidik, karena berdasarkan pengakuan tersangka dia mengenal dari media sosial, jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung," kata Eka di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).

Tersangka ditangkap di rumah kos yang berada di Perumahan Bumiayu Santana, Jalan Kyai Parseh Jaya, Kedungkandang, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.

"Kita tetap akan mengembangkan di atasnya ataupun pengendali walaupun bandarnya, kita tetap akan mengembangkan," katanya.

Baca juga: Momen Idul Adha, Tempat Penggilingan Daging di Kota Malang Kebanjiran Konsumen

Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat setengah kilogram, ineks atau amphetamin seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja dengan berat hampir 1 kilogram atau tepatnya 921,84 gram.

Dari hasil penyelidikan sementara, Eka mengatakan, pelaku menggunakan sistem ranjau kepada para pemakainya ketika menyebar narkoba.

Dia menyampaikan, pelaku ini masuk dalam salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Jawa Timur.

"Dari penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ya warga Kota Malang dari narkotika ini bisa 1.000 jiwa yang kita selamatkan," katanya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Selain itu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com