Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku TPPO di Malang Diringkus, Hendak Kirimkan 4 Warga NTB ke Timur Tengah

Kompas.com - 15/06/2023, 16:14 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Malang diringkus polisi. 

Keduanya yakni Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Ainol Rozak (39) warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan kerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke salah satu negara timur tengah secara ilegal.

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

Total ada empat orang korban yang hendak dikirim ke negara timur tengah tersebut, dan semuanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Nugroho mengatakan kedua pelaku itu menawarkan korban untuk bekerja di timur tengah, secara ilegal.

"Ia menyampaikan bahwa korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu negara timur tengah," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).


Namun, kenyataannya tak jelas apa pekerjaan para korban di negara tersebut. Diduga keempatnya akan ditelantarkan.

"Mereka mengirim para korban atas permintaan seseorang di timur tengah, yang berkomunikasi melalui sambungan elektronik. Jadi kasus ini adalah jaringan internasional," tuturnya.

Dari kejahatannya itu, pelaku dijanjikan mendapatkan keuntungan dari seseorang yang di Timur Tengah. Orang tersebut mengendalikan kedua tersangka. 

Baca juga: Dua Pelaku TPPO di Kabupaten Semarang Ditangkap, Berangkatkan Puluhan Orang ke Berbagai Negara

"Besaran keuntungan ini yang sedang kami selidiki lebih dalam," terang Wisnu.

Polisi mengungkap kasus ini saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Dampit pada 12 Maret 2023 lalu. 

Saat melakukan penangkapan, korban sedang ditampung oleh pelaku di sebuah rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com