BOJONEGORO, KOM0AS.com - Seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak berusia 6 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Iptu Supriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur itu.
Penangkapan tersangka pencabulan tersebut berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Baca juga: Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, tersangka tega mencabuli korban di rumahnya saat korban hendak berangkat mengaji pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah tersangka. Lalu, korban dipanggil dan dimintai tolong untuk membelikan voucher wifi oleh tersangka.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Bus Pariwisata Tabrak Warung dan Rumah di Bojonegoro
Saat korban kembali dari membeli voucher wifi, korban diajak masuk ke rumahnya oleh tersangka. Kebetulan kondisi rumah sedang sepi.
"Setelah menutup pintu rumahnya, lalu tersangka mencabuli korban," kata Iptu Supriyanto, kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Iptu Supriyanto mengungkapkan, sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu membujuknya dengan memberikan kue bakpia agar korban mau menuruti keinginannya.
"Korban sempat berontak, tapi tersangka tetap memaksa korban dan mencabulinya," ungkapnya.
Setelah mencabuli korban, tersangka memberi uang Rp 2.000 dan meminta korban agar tidak menceritakan tindakannya kepada orang lain.
Supriyanto menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
"Korban pun bercerita ke kakaknya, lalu orang tuanya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.