Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Kasus Terungkap karena Ibu Curiga Korban Hamil

Kompas.com - 25/05/2023, 09:42 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MI (49) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial SS (16) hingga hamil.

Pria asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, itu kemudian diringkus polisi usai dilaporkan sang istri yang juga ibu kandung korban. Korban pun kini tengah hamil delapan bulan.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Ayah di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun, Pelaku Residivis Kasus Kekerasan Seksual

Sujianto menyebut, aksi bejat yang dilakukan MI terungkap usai pelapor yakni sang istri yang juga ibu korban yakni M saat melihat perut sang anak yang kian membesar pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Melihat Kondisi tersebut pelapor memeriksakan korban Polindes Gulbung, Kabupaten Sampang dimana Pada saat di Polindes oleh Bidan disarankan agar melakukan cek lanjutan ke RSUD Sampang.

"Selanjutnya keesokan harinya pelapor melakukan USG dan benar korban sedang Hamil 8 Bulan," tuturnya.

M kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengaku bahwa sejak kelas lima SD korban pernah dilecehkan oleh ayah tirinya dan dilanjutkan tindakan pencabulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban Hamil.

"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.

Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MI yang sedang berada di rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Perkosa Murid hingga Hamil

Tersangka kemudian digelandang ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com