GRESIK, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga asal Tuban berinisial HS (45) dan MS (46) ditangkap pihak kepolisian, lantaran mencuri kabel milik pabrik kertas PT Dayasa yang terletak di Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua pelaku warga Tuban, Jawa Timur, tersebut diamankan setelah kepergok melancarkan aksinya melakukan pencurian kabel milik PT Dayasa, Kamis (18/5/2023) dini hari.
Baca juga: Usai Pesta Miras, 4 Bocah Curi Laptop dan Puluhan Tablet di Gedung Sekolah
"Kedua tersangka mencuri kabel, diangkut menggunakan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai Rp14.600.000," ujar Adhitya, Senin (22/5/2023).
Adhitya menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian kabel itu, berawal dari kecurigaan petugas keamanan PT Dayasa atas gelagat aneh yang terjadi di belakang pabrik. Petugas keamanan lantas menghubungi jajaran Polsek Driyorejo.
"Tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT Dayasa, berhasil diamankan," ucap Adhitya.
HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT Dayasa, sementara ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi, bertindak melakukan pemotongan kabel di area perusahaan.
Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi
Tidak hanya HS, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MS, sopir mobil pikap Daihatsu Gran Max nomor polisi K 1696 KM yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat diamankan, MS sedang menunggu di sebuah warung kopi di luar perusahaan.
"Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tiga pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), sedang kami buru," kata Adhitya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.