Salin Artikel

2 Warga Tuban Ditangkap di Gresik karena Curi Kabel Senilai Rp 14 Juta Milik Pabrik Kertas

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua pelaku warga Tuban, Jawa Timur, tersebut diamankan setelah kepergok melancarkan aksinya melakukan pencurian kabel milik PT Dayasa, Kamis (18/5/2023) dini hari.

"Kedua tersangka mencuri kabel, diangkut menggunakan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai Rp14.600.000," ujar Adhitya, Senin (22/5/2023).

Adhitya menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian kabel itu, berawal dari kecurigaan petugas keamanan PT Dayasa atas gelagat aneh yang terjadi di belakang pabrik. Petugas keamanan lantas menghubungi jajaran Polsek Driyorejo.

"Tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT Dayasa, berhasil diamankan," ucap Adhitya.

HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT Dayasa, sementara ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi, bertindak melakukan pemotongan kabel di area perusahaan.

Tidak hanya HS, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MS, sopir mobil pikap Daihatsu Gran Max nomor polisi K 1696 KM yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat diamankan, MS sedang menunggu di sebuah warung kopi di luar perusahaan.

"Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tiga pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), sedang kami buru," kata Adhitya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/093554078/2-warga-tuban-ditangkap-di-gresik-karena-curi-kabel-senilai-rp-14-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke